Rambut merupakan
sebuah mahkota bagi mereka yang menggapnya. Tak heran, para pemuja rambut rela
mengeluarkan uang yang tidak sedikit hanya untuk memodif rambutnya. Sementara
bagi mereka yang ingin bergaya tapi uang tak punya, cukup meng-gondrong-kan
rambutnya. Apakah mengusap ujung rambut yang panjang (jawa; gondrong)
dapat mencukupi?
Jawab: Tidak
dapat mencukupi, kecuali jika rambut itu diulur tidak keluar dari batas kepala.
Untuk kejelasannya adalah;
@ Rambut kepala yang bagian depan dianggap masih dalam
batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi janggut.
@ Rambut kepala bagian kanan dan kiri dianggap masih dalam
batas kepala jika rambut itu diulur ke bawah, tidak melebihi pundak.
@ Sedangkan rambut kepala bagian belakang dianggap masih
dalam batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi
tengkuk.
Referensi:
&
توشيح على ابن قاسم الغزي صحـ : 16 مكتبة دار الفكر
أَوْ مَسْحُ بَعْضِ شَعْرٍ فِيْ حَدِّ
الرَّأْسِ وَلوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ وَاحِدَةٍ بِأَن لاَّ يَخْرُجَ بِالْمَدِّ عَنْهُ
مِنْ جِهَةِ نُزُوْلِهِ فَشَعْرُ النَّاصِيَةِ جِهَةُ نُزُوْلِهِ الْوَجْهُ وَشَعْرُ
القَرْنَيْنِ جِهَةُ نُزُوْلِهِمَا الْمَنْكِبَانِ وَشَعْرُ الْقَذَالِ أَيْ مُأَخِّرِ
الرَّأْسِ جِهَةُ نُزُوْلِهِ الْقَفَا فَمَتَى خَرَجَ بِالْمَدِّ عَنْ حَدِّ الرَّأْسِ
مِنْ جِهَةِ اسْتِرْسَالِهِ لَمْ يَجُزْ الْمَسْحُ عَلَيْهِ إِنْ مَسَحَهُ وَهُوَ
فِيْ حَدِّ الرَّأْسِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مَعْقُوْدًا أَوْ مُجْعِدًا مَثَلاً اهـ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar