Minggu, 08 Maret 2020

TERJEMAHAN AL-QUR’AN

Dewasa ini banyak sekali beredar terjemahan al-Qur’an dengan corak dan macam yang berbeda-beda. Semua itu tidak lain, demi mempermudah bagi kalangan awam yang merasa kesulitan dalam mempelajari kandungan isi al-Qur’an. Terlepas dari itu, tak sedikit dari kalangan masyarakat yang belum mengetahui setatus terjemahan al-Qur’an itu sendiri. Sehingga tak jarang terjemahan tersebut tidak dimuliakan layaknya al-Qur’an dimuliakan. Apakah terjemahan al-Qur’an hukumnya sama dengan tafsir?
Jawab: Tidak sama, akan tetapi terjemahan tersebut masih dihukumi mushhaf, artinya haram menyentuh dan membawanya.
Referensi:
&    نهاية الزين صحـ : 33 مكتبة دار الحرمين
أَمَّا تَرْجَمَةُ الْمُصْْحَفِ المَكْتُوْبِ تَحْتَ سُطُوْرِهِ فَلاَ تُعْطَى حُكْمُ التَّفْسِيْرِ بَلْ تَبْقَى لِلْمُصْحَفِ حُرْمَةُ مَسُّهُ وَحَمْلُهُ كَمَا اَفْتَى بِهِ السَّّيِّدُ مُحَمَّدُ دَحْلاَنْ اهـ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEBIJAKAN PRIVASI

Mobile santri   01.    Aplikasi ini adalah mutlak milik “mobile santri” 02.    Pengembang berhak memberi iklan pada konten aplikasi kecu...