Dalam literatur kutubussalaf
dijelaskan, bahwa air mutaghayyir adalah air yang salah satu sifatnya
berubah sampai menghilangkan kemutlakan nama air dan hukumnya suci tapi tidak
mensucikan. Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu ketegasan
terkait keterangan diatas. Diantaranya adalah batasan hilang dan tidaknya
sebuah kemutlakan nama air. Sejauh mana perubahan bisa dikatakan “menghilangkan
kemutlakan nama air”?
Jawab: Sekira ketika air tercampur dengan
sesuatu, bentuk perubahannya banyak dan air tidak akan disebut, kecuali dengan
sebutan yang mengikat, seperti; air teh, air kuah, air susu, atau semacamnya.
Berbeda jika perubahannya sedikit. Sehingga hanya disebut dengan air yang berbau
susu atau bau teh.
Referensi:
&
الأم
الجزء 1 صحـ : 21 مكتبة دار المعرفة
( قَالَ ) وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلاَلٌ فَغَيَّرَ
لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا وَلَمْ يَكُنِ
الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ
يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطِرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ
وَإِنْ أُخِذَ مَاءٌ فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيْقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ
الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ ِلانَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ
فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيْقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوْبٌ اهـ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar