Mengusap
seluruh rambut dalam wudlu hukumnya adalah sunah. Untuk tatacaranya adalah
sebagai berikut :
F Letakkan
kedua tangan didepan kepala,
F Temukan dua
jari telunjuk ,
F Letakkan dua
ibu jari pada pelipis kepala,
F Jalankan dua
jari telunjuk tersebut besertaan jari yang lain selain ibu jari sampai menuju leher,
F Kembalikan dua
ibu jari dan jari yang lain ketempat semula jika rambut dapat dibolak balik,
F Jika rambut
tidak bisa dibolak balik sebab terlalu pendek atau terlalu panjang maka jangan
dikembalikan keposisi semula.
اَللَّهُمَّ
غَشَّنِي بِرَحْمَتِكَ وَأَنْزِلْ عَلَىَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ
وَأَظِلَّنِي تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ يَوْمَ
لَا
ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّكَ اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي
وَبَشَرِى عَلَى النَّارِ
[1] Referensi :
·
Qutul qulub Hal
5 Maktabah Samilah
·
Bidayatul Hidayah
Hal 4 Maktabah Samilah
·
Fathal muin juz 1 hal
61 Maktabah Samilah
·
Taqrirat Sadidah Hal
90 Darul Ulum Islamiyyh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar